Rethink on Cybercrime and Cyberlaw
Materi ini saya bawakan di Seminar Hacking and Security di ITS Surabaya pada tanggal 17 Maret 2007. Materi ini membahas tentang Cybercrime and Cyberlaw. Diskusi dimulai dari konsep hacking yang berbeda secara nafas dengan cracking kemudian tentang penjelasan tentang apa itu cybercrime termasuk jenis dan kategorinya. Bagaimana contoh nyata Cybercrime dan bagaimana metode untuk mengatasinya. Ada tiga metode mengatasi cybercrime yaitu teknologi, hukum dan socio-culture. Ketika Cybercrime memasuki wilayah hukum konvensional, keadaan akan sedikit rumit dan oleh karena itu diperlukan adanya cyberlaw. Hal ini karena undang-undang konvensional sudah tidak mencukupi lagi.
Artikel ini juga diterbitkan di: http://romisatriawahono.net/2007/03/20/mengupas-cybercrime-dan-cyberlaw-di-its/
DOWNLOAD ARTIKEL LENGKAP (PDF): DOWNLOAD SOFTWARE PENDUKUNG: ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN:
Comments (No comments)
What do you think?